Kesal  dengan Ulah Korban

Polisi Tangkap Tiga Buronan Pembunuhan Sadis 

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Buron selama sepekan, tiga pelaku pembunuhan sadis di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Dengan demikian, pelaku yang berjumlah empat orang semuanya telah diringkus.Pelaku yang lebih dulu diamankan yakni ST alias TN (39) di Jawa Barat. Terbaru, tiga pelaku lain, SP (42), AN (38), dan IW (36), yang semuanya warga sekampung di Desa Sungai Menang, OKI, ditangkap di Karawang, Jawa Barat.Peristiwa itu bermula saat korban, RM (44), mendatangi lahan yang terdapat alat berat untuk menyuruh membuka jalan kanal di Desa Sungai Menang, Rabu (2/11/2022). Korban yang tak dikenal para pekerja alat berat menanyakan bahan bakar minyak.Lantas, permintaan itu disampaikan ke para pelaku. Mereka kesal dengan ulah korban yang terkesan meminta dengan cara memaksa.

Emosi, pelaku TN mengambil pistol rakitan berisi empat peluru dari rumahnya untuk menemui korban. Kemudian, dia menghubungi tiga pelaku lain menemaninya dengan catatan membawa parang dan tombak. Mereka menuju lokasi menggunakan perahu getek.Sesampai di TKP, TN menembak dada korban sebanyak tiga kali. Kemudian diikuti IA menombak pinggang korban. Tak puas, TN membacok leher korban hingga tewas dan mengapung di bekas galian.Penembakan tersebut disaksikan sejumlah pegawai alat berat. Agar kasus ini tidak terungkap, TN mengumpulkan mereka dan mengancam tidak memberitahu kepada siapa pun.Sehari kemudian, empat pelaku melarikan diri ke Karawang. Sementara mayat korban ditemukan sudah membusuk dengan posisi terkubur di bekas galian beberapa hari kemudian.

Tersangka TN mengaku kesal dengan korban karena sering meminta BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat. Dia dan pekerja harus membatalkan salat Jumat karena korban memintanya di waktu itu juga."Dia itu sering minta solar, padahal itu untuk alat berat yang kami operasikan. Bisa dibilang dia pemalak solar," kata TN di Mapolda Sumsel, Kamis (10/11/2022).Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo menjelaskan, ke empat tersangka merupakan petugas keamanan proyek di desa setempat. Mereka kesal karena korban meminta solar dalam jumlah yang banyak, yakni lima kaleng yang masing-masing berisi 35 liter.

"Motifnya karena kesal dimintai solar," kata Anwar. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun."Kami kenakan pasal pembunuhan berencana karena mereka merencakan pembunuhan diawali dengan menyiapkan pistol rakitan, tombak, dan parang," pungkasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar